top of page
  • Facebook
  • Instagram
  • Whatsapp
20240718_082038.heic

SOP Administrasi Keuangan Non Survei

01.

PIC mengajukan usulan pengadaan barang untuk kegiatan berupa pengadaan barang

02.

Pembuatan SPJ  di Aplikasi TK Online apabila kegiatan berupa pencairan gaji, tunjangan kinerja, gaji lainnya dan lembur

03.

PPK memeriksa apakah kegiatan pencairan dana sesuai dengan POK

04.

PIC membuat KAK

05.

PIC menyiapkan kelengkapan administrasi berdasarkan Kartu Kendali Administrasi

06.

Berdasarkan KAK, PIC/Pejabat Pengadaan melakukan pengadaan atau melakukan kegiatan pencairan gaji/tukin/lembur

07.

Kelengkapan dokumen yang dikumpulkan oleh PIC sudah sesuai dengan kartu kendali administrasi

08.

PIC mengumpulkan dokumen ke PPK lalu verifikasi dokumen dilakukan oleh PPK

09.

Setelah dilakukan verifikasi dokumen oleh PPK, PPK menyerahkan kelengkapan administrasi kepada bendahara untuk dilakukan verifikasi.

10.

Bendahara menerima kelengkapan administrasi sebagai pendukung kelengkapan SPJ.   Bendahara melakukan pengamprahan ke KPPN.

11.

Bendahara melakukan pengamprahan sampai SP2D terbit.

12.

Pengarsipan SPJ melalui Arsip digital (SISKA) dan arsip non digital (SEKAR) dilakukan oleh Subbagian umum.

SOP Administrasi Keuangan kegiatan Non Survei

Badan Pusat Statistik Kabupaten Jembrana (BPS - Statistics of Jembrana Regency)

Jl. Mayor Sugianyar No. 15, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali

Telp (0365) 41132,  Email : bps5101@bps.go.id

© 2024 by Farah Amira Firdausia, S.Tr.Stat

bottom of page