
SOP Administrasi Keuangan Non Survei

01.
PIC mengajukan usulan pengadaan barang untuk kegiatan berupa pengadaan barang
02.
Pembuatan SPJ di Aplikasi TK Online apabila kegiatan berupa pencairan gaji, tunjangan kinerja, gaji lainnya dan lembur
03.
PPK memeriksa apakah kegiatan pencairan dana sesuai dengan POK
04.
PIC membuat KAK
05.
PIC menyiapkan kelengkapan administrasi berdasarkan Kartu Kendali Administrasi
06.
Berdasarkan KAK, PIC/Pejabat Pengadaan melakukan pengadaan atau melakukan kegiatan pencairan gaji/tukin/lembur
07.
Kelengkapan dokumen yang dikumpulkan oleh PIC sudah sesuai dengan kartu kendali administrasi
08.
PIC mengumpulkan dokumen ke PPK lalu verifikasi dokumen dilakukan oleh PPK
09.
Setelah dilakukan verifikasi dokumen oleh PPK, PPK menyerahkan kelengkapan administrasi kepada bendahara untuk dilakukan verifikasi.
10.
Bendahara menerima kelengkapan administrasi sebagai pendukung kelengkapan SPJ. Bendahara melakukan pengamprahan ke KPPN.
11.
Bendahara melakukan pengamprahan sampai SP2D terbit.
12.
Pengarsipan SPJ melalui Arsip digital (SISKA) dan arsip non digital (SEKAR) dilakukan oleh Subbagian umum.
SOP Administrasi Keuangan kegiatan Non Survei



.png)