
SOP Administrasi Keuangan Survei

01.
Surat arahan baik dari pusat maupun provinsi untuk penyelenggaraan survei masuk baik melalui Srikandi, E-mail maupun grup Tim se-provinsi.
02.
PPK menyesuaikan POK sesuai surat arahan yang masuk.
03.
Ketua tim membuat KAK
04.
Berdasarkan KAK, Panitia/Pejabat Pengadaan melakukan pengadaan dan hasilnya disampaikan ke PPK
05.
Panitia/PIC menyiapkan kelengkapan administrasi berdasarkan Kartu Kendali Administrasi
06.
Kelengkapan dokumen yang dikumpulkan oleh panitia/ PIC sudah sesuai dengan kartu kendali administrasi
07.
Panitia/PIC mengumpulkan dokumen ke PPK lalu verifikasi dokumen dilakukan oleh PPK
08.
Setelah dilakukan verifikasi dokumen oleh PPK, PPK menyerahkan kelengkapan administrasi kepada bendahara untuk dilakukan verifikasi.
09.
Bendahara menerima kelengkapan administrasi sebagai pendukung kelengkapan SPJ. Bendahara melakukan pengamprahan ke KPPN.
10.
Bendahara melakukan pengamprahan sampai SP2D terbit.
11.
Pengarsipan SPJ melalui Arsip digital (SISKA) dan arsip non digital (SEKAR) dilakukan oleh Subbagian umum.
SOP Administrasi Keuangan Kegiatan Survei



.png)