Digunakan untuk pembayaran sewa (misalnya sewa kantor/gedung/ruangan, atau sewa lainnya)
Form Permintaan
Komitmen dalam bentuk kontrak dapat berupa:
a. Bukti Pembelian/Pembayaran (nilai pengadaan paling banyak 10 juta) : NOTA DAN KWITANSI
b. Kuitansi (nilai pengadaan paling banyak 50 juta) : NOTA DAN KWITANSI
c. Surat Perintah Kerja (nilai pengadaan bernilai di atas 50 juta sd 200 juta);
d. Surat Perjanjian (nilai pengadaan di atas 200 juta); dan/atau menggunakan E-Purchasing).
e. Surat/Bukti Pesanan (jika menggunakan E-Purchasing).
a. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang;
c. Berita Acara Pembayaran;
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, dan/atau
e. Bukti Penyelesaian Pekerjaan lainnya.
Fotocopy NPWP dan fotocopy rekening koran
Invoice
Faktur Pajak
SSP PPN dikenakan atas Pengusaha Kena Pajak (PKP), untuk transaksi diatas 2 juta rupiah;
SSP PPh Pasal 4 ayat 2 Final sebesar 10% untuk sewa bangunan/ruangan selain hotel atau penginapan; dan
SSP PPh pasal 23 sebesar 2% jika memiliki NPWP atau 4% jika tidak memiliki NPWP untuk sewa selain alat/harta selain bangunan.



.png)