top of page
  • Facebook
  • Instagram
  • Whatsapp

Belanja Jasa Profesi

Belanja untuk pembayaran honorarium narasumber yang diberikan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri sebagai narasumber, pembicara, praktisi, pakar yang membrikan informasi/pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat. Honorarium narasumber pegawai negeri dapat diberikan mengacu pada ketentuan tentang standar biaya.

Form Permintaan

SK KPA tentang belanja jasa profesi yang berisi nama narasumber/moderator, golongan dan rate

Bahan paparan narasumber (moderator tidak perlu)

Kuitansi

Salinan/fotocopy NPWP dan buku rekening

SSP PPh Pasal 21

Badan Pusat Statistik Kabupaten Jembrana (BPS - Statistics of Jembrana Regency)

Jl. Mayor Sugianyar No. 15, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali

Telp (0365) 41132,  Email : bps5101@bps.go.id

© 2024 by Farah Amira Firdausia, S.Tr.Stat

bottom of page