top of page
Belanja untuk pembayaran honorarium narasumber yang diberikan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri sebagai narasumber, pembicara, praktisi, pakar yang membrikan informasi/pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat. Honorarium narasumber pegawai negeri dapat diberikan mengacu pada ketentuan tentang standar biaya.
Form Permintaan
SK KPA tentang belanja jasa profesi yang berisi nama narasumber/moderator, golongan dan rate
Bahan paparan narasumber (moderator tidak perlu)
Kuitansi
Salinan/fotocopy NPWP dan buku rekening
SSP PPh Pasal 21
bottom of page



.png)