Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa barang konsumsi seperti ATK, Bahan cetakan, alat-alat rumah tangga dll
Form Permintaan
Komitmen dalam bentuk kontrak dapat berupa:
a. Bukti Pembelian/Pembayaran (nilai pengadaan paling banyak 10 juta) : NOTA DAN KWITANSI
b. Kuitansi (nilai pengadaan paling banyak 50 juta) : NOTA DAN KWITANSI
c. Surat Perintah Kerja (nilai pengadaan bernilai di atas 50 juta sd 200 juta);
d. Surat Perjanjian (nilai pengadaan di atas 200 juta); dan/atau menggunakan E-Purchasing).
e. Surat/Bukti Pesanan (jika menggunakan E-Purchasing).
a. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang;
c. Berita Acara Pembayaran;
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, dan/atau
e. Bukti Penyelesaian Pekerjaan lainnya.
Faktur Pajak
SSP PPN sebesar 11% (dikenakan atas Pengusaha Kena Pajak (PKP), untuk transaksi diatas 2 juta rupiah)
SSP PPh 22 sebesar 2% (dikenakan untuk transaksi di atas 2 juta rupiah).



.png)